You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pengawasan PSBB di Jakbar Terus Diintensifkan

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. 

Masih ada pelanggaran

Penegakan pergub tidak sekadar ditujukan kepada perorangan, tapi juga badan usaha yang beroperasi di delapan kecamatan Jakarta Barat. 

Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, Iqbal mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait sperti Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi; Satpol PP; serta Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) terus melakukan penegakan Pergub Nomor 41 Tahun 2020. 

Dishub Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan

"Kami masih mendapati ada sejumlah pelanggaran, termasuk toko waralaba yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu (16/5).

Iqbal menjelaskan, pengawasan serupa juga dilakukan terhadap ratusan usaha industri yang masih beroperasi di Jakarta Barat dengan mengantongi izin operasional dari Kementerian Perindustrian RI.

"Pengawasan bagi operasional usaha industri dengan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkapnya. 

Sementara, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menegaskan, pihaknya akan memanggil tiga pemilik usaha yang terbukti tidak mematuhi Pergub Nomor 41 Tahun 2020. 

"Sanksi denda administrasi dikenakan kepada ketiga pemilik usaha yang melanggar aturan PSBB," terangnya. 

Ia menambahkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi sosial perorangan kepada 30 warga yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Pwrgub 41 Tahun 2020 terkait penggunaan masker saat berada di luar rumah.

"Sanksi sosial bagi perorangan yang dikenakan yakni menyapu jalan dan sebagainya," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye22630 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11374 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6813 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3717 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1753 personFolmer